Perusakan seni patung di ruang publik marak terjadi di Indonesia. Tanpa penyelesaian hukum yang berarti, kasusnya sekadar berakhir sebagai tajuk berita di media massa. Buku ini mencoba menguraikan masalah pelindungan seni patung di negeri ini. Melalui studi komparasi dengan pelindungan seni di Barat, khususnya VARA di Amerika Serikat, buku ini menyarikan gagasan yang relevan untuk diterapkan dalam kebijakan pelindungan seni patung di Indonesia.
“Segala macam perusakan seni patung di ruang publik sesungguhnya adalah bentuk pelanggaran atas hak cipta itu sendiri, khususnya hak moral. Buku ini seyogianya mampu menerangi gelapnya perlindungan budaya, mengurangi pelanggaran hak atau setidaknya memberikan apresiasi yang lebih dalam. Tujuannya agar masyarakat lebih sadar bahwa seniman terus-menerus belajar etika dan sopan santun serta menghindari hal-hal yang mudarat bagi masyarakat.”—Nyoman Nuarta, Seniman.








Be the first to review “Pelindungan Seni Patung di Ruang Publik”
You must be logged in to post a review.