Kekuatan hukum Islam terletak pada kemampuan menjadikan dirinya sebagai hukum yang hidup, living law, karena itu keberadaan hukum Islam tidak bergantung pada pranata Negara. Bagi orang Islam, bertahkim kepada hukum Islam adalah hak. Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959, dengan Keputusan Presiden No. 150/Tahun 1959, sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No. 75/Tahun 1959, menjadikan “Piagam Jakarta” sebagai konsiderans juridis. Dengan demikian “Piagam Jakarta” adalah sumber hukum Nasional yang mengakui hak dan kewajiban pemeluk Islam menjalankan syariat Islam. Keputusan Presiden ini sah berlaku, dan tak dapat dibatalkan melainkan bertanya dahulu kepada rakyat, atau referendum.
STATUS PIAGAM JAKARTA: Tinjauan Hukum dan Sejarah (Cet-1)
Narasi mengenai Piagam Jakarta sudah hampir dilupakan orang. Siapa sangka pada zaman kemerdekaan di Jakarta pernah lahir sebuah momen politik terkait dengan agama. Inilah buku yang memberikan rujukan kita tentang apa itu Piagam Jakarta.
Berat | 0.115 kg |
---|---|
Dimensi | 11.5 × 17 cm |
ISBN | 979-96201-9-8 |
Cetakan | |
Edisi | |
Penerbit | |
Tahun Terbit | |
Jenis Kertas | |
Jilid Buku | |
Keterangan Isi | |
Ketebalan Buku | 144 hlm |
Customer Reviews
There are no reviews yet.
Be the first to review “STATUS PIAGAM JAKARTA: Tinjauan Hukum dan Sejarah (Cet-1)”