Huta, sebagai satuan pemukiman yang penting bagi masyarakat Batak, merupakan suatu unit genealogis dan territorial. Warga hutan dekat oleh hubungan darah dan merupakan keturunan dan leluhur mereka. Mempnyai marga yang sama hanya sebagian kecil – termasuk boru – yang marganya beda. Daerah lingkungan suatu huta bukan hanya tanah perkampungan yang dikelilingi oleh bamboo dan tembok tanah, parik, melainkan juga tanah luarnya yang dijadikan persawahan, tanah rumput yang masih kosong, tanah hutan, dan gunung yang ada di dekatnyanya. Huta merupakan milik warga desa. Tanah pertapakan rumah dan ruang produksi di sekitar rumah merupakan milik peroroangan atau keluarga. Unsur huta lainnya merupakan milik bersama seluruh warga desa. Pengalihan tanah milik huta merupakan tanggungjawab bersama seluruh warga desa dan dilakukan secara hati-hati. Sementara itu, pengalihan tanah tanah milik perorangan atau keluarga merupakan tanggungjawab keluarga atau perorangan.
Tanah-tanah adat sekarang ini, yang memiliki nilai guna atau fungsi bagi masyarakat luas, cenderung dikelola oleh pemerintah dengan menjadikannya sebagai cagar alam, hutan pelestarian, atau hutan tanaman industri (HTI). Contohnya adalah tanah Hutan Rakyat Bukit Barisan di Tanah Karo. Ruang produksi adalah peruntukan lahan pertanian berupa sawah dan ladang yang memproduksi kebutuhan pangan dan keperluan-keperluan upacara sepanjang daur hidup serta sebagai tempat perluasan dan pemekaran permukiman. Tanah-tanah perladangan tertentu yang merupakan tanah adat hanya dapat dikelola dan diusahakan oleh warga desa.
Be the first to review “Arti dan Fungsi Tanah Bagi Masyarakat Batak Toba, Karo, Simalungun (Edisi Pembaruan)”