Ibuisme Negara dan Langgengnya Dosa Orde Baru

Cahyono

Di tengah kegaduhan politik cerdas (tak) cermat, dari kampanye jauh dari substansi, sesumbar kebodohan, religius musiman, kesalehan sosial yang salah kaprah, hingga kerinduan pada rezim Bapak Pembangunan (Orde Baru-nya Soeharto yang keji), terbitnya Titi (ek) Soeharto pun turut memeriahkan kegaduhan itu.

Belakangan Titi (ek) Soeharto amat getol menjual rekam jejak Soeharto, ayahnya sendiri, Presiden RI ke 2. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya itu berusaha mengembalikan kebijakan Orde Baru, disampaikan melalui akun Twitter-nya, Rabu (14/11/2018):

“Sudah cukup. Sudah saatnya Indonesia kembali seperti waktu era kepemimpinan Bapak Soeharto yang cukup sukses dengan swasembada pangan, mendapatkan penghargaan internasional (rezim pelanggaran HAM berat), dan dikenal (korupsi) di dunia.” 

Di Indonesia, sejarah mencatat suatu rezim yang mengerikan dan menyisakan trauma berat bagi anak bangsa. Orde barunya Soeharto, rezim di mana merupakan fase luar biasa dalam sejarah Indonesia, menonjol karena kekejian tindak kekerasannya, pembantaian setengah juta komunis (dikomuniskan) yang menandai awal rezim ini, diikuti dengan brutalitas di Timor Timur, Aceh, Papua, dan tempat-tempat lainnya.

Orde Baru adalah rezim paling kentara dengan proyek kontrol sosial politiknya yang luar biasa. Dalam pandangan rezim Soeharto, masyarakat dan politik di Indonesia ditandai dengan ketidakteraturan dan kekacauan, sehingga muncul istilah (rezim) Orde Baru untuk sistem yang mereka bangun. 

Tampak dari tekad mereka untuk memberlakukan keteraturan, sistem, dan kepatuhan dalam masyarakat, dengan ketidakpatuhan dan ketidakdisiplinan. Timbullah Lembaga-lembaga yang disponsori negara rezim orde barunya Soeharto ini, seperti dua organisasi kunci Orde Baru, yaitu Dharma Wanita dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Kedua lembaga di atas bagian dari agenda Orde Baru yang lebih luas untuk memobilisasi masyarakat demi pembangunan. Agenda gender Orde Baru bukan semata “pengebirian” kekuatan perempuan, tapi lebih merupakan cara merekrut mereka ke dalam cara-cara disiplin yang diarahkan secara gender untuk mendukung tujuan-tujuan pembangunan nasional.

Julia Suryakusuma merupakan feminis intelektual Indonesia yang berani menganalisis secara serius hubungan gender masyarakat, meskipun ia harus menghadapi intimidasi negara yang sangat menekan pada zaman itu. Dalam bukunya Ibuisme Negara, Julia menganalisis bagaimana cara-cara Orde Baru mendefinisikan peran ideal bagi perempuan sebagai ibu, secara harfiah adalah ibu biologis, namun dalam konteks ini lebih sebagai istri dan ibu. 

Pada tingkat tertentu, ibuisme merupakan bentuk eksplisit versi Indonesia dari doktrin patriarki yang mengingkari kekuatan sosial dan politik perempuan dengan menetapkan wilayah mereka di rumah semata.

Tak hanya Julia yang dengan keberaniannya menganalisis kebijakan Orde Baru melalui karyanya, intelektual sekaligus aktivis feminis radikal, Syarifah Sabaroedin, kerap melayangkan kritik kerasnya atas kebijakan-kebijakan Orde Baru yang dianggap diskriminatif (terkhusus pada perempuan). Bahkan ia hidup di tengah protes berbagai kelompok masyarakat terhadap Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. 

Syarifah membahas pornografi dari perspektif feminis. Pornografi, menurutnya, adalah objektifikasi sekaligus perendahan status moral perempuan. Pornografi tak lepas dari ekonomi-politik tubuh di mana kapitalisme dan patriarki bersama-sama menjadikan tubuh perempuan sebagai komoditi pasar. Terbukti dengan terbitnya buku Kebertubuhan Perempuan dalam Pornografi

Syarifah meninggal dunia pada usia 59 tahun, dua tahun selepas bukunya terbit, pada 1 Oktober 2008. Syarifah Sabaroedin lahir di Jakarta pada 1949. Dia selesai pendidikan S1 Kriminologi dan S2 Filsafat di Universitas Indonesia (UI). Lalu, menempuh studi feminisme di Rutgers, The State University of New Jersey serta St. Scholastica di Manila. 

Ia melakukan studi banding sistem penjara perempuan di Indonesia dan Belanda awal 1980an. Buku Hak-Hak Reproduksi Perempuan yang Terpasung merupakan buku pertama Syarifah, yang ditulis bersama Adrina, Kristi Purwandari, dan NKE Triwijati pada 1998. Bisa dibaca lebih jauh pada tulisannya Yulia Dwi Andriyanti(Tirto.id, 22/12/2018).

Syarifah aktif di Lembaga bernama SPEaK (Serikat Perempuan anti Kekerasan). Perjuangan berkontribusi atas UU PKDRT. Ia turut merancang pokok-pokok masalah dan cakupan persoalan dari RUU PKDRT. Misalnya tentang hierarchy of silence, yakni perempuan tidak mudah melaporkan kekerasan yang terjadi karena dilema yang muncul yang disebabkan oleh relasi suami-istri yang timpang. 

Viktimologi juga termasuk sumbangan Syarifah di kampus. Dia menggagas dan mengajar mata kuliah kejahatan terhadap perempuan (Tirto.id, 22/12/2018).

Mula-mula kebrutalan Soeharto bahkan menyeruak menjelang ia berkuasa, di mana ketatnya pengendalian penggunaan bahasa sebagai upaya disiplin informasi dan berita hingga penangkapan 15 orang menteri. Bahasa berkaitan juga dengan urusan hak-hak asasi manusia, bahkan bisa membungkus pelanggaran hukum yang ditujukan kepada sekelompok orang. 

Ini tampak pada istilah “mengamankan” yang telah mengalami pergeseran makna yang demikian besar di Tanah Air kira-kira sejak tahun 1965, di mana bertepatan dengan dilayangkannya Surat Perintah Penguasa Pelaksana Perang Daerah Jakarta Raya 1 Oktober 1965 yang ditandatangani oleh Umar Wirahadi Kusuma. (Lihat juga tulisannya Asvi Warman Adam; Bahasa dan Pelanggaran HAM, 2006).

Istilah “mengamankan” digunakan agar tentara menjaga percetakan tempat menggandakan surat kabar Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha. Hanya kedua koran itu yang boleh  terbit, sedangkan yang lain dilarang selama seminggu. 

Durasi waktu sepekan itu lebih dari cukup dipakai secara efektif oleh pers militer untuk mengampanyekan bahwa PKI berada di balik Gerakan Tiga Puluh September 1965 itu. Peristiwa penangkapan 15 orang menteri, misalnya, tanggal 19 Maret 1966 aparat keamanan “mengamankan” 15 menteri yang dianggap pendukung Presiden Sukarno. Ungkapan “mengamankan menteri” berarti ‘menangkap menteri’ (Asvi Warman Adam; 2006).

Rezim Orde Baru berperan sebagai penjaga gawang utama berita dan informasi. Ini menimbulkan masalah bagi peneliti-peneliti pada zaman itu, tak terkecuali Julia, yang hendak menyebarluaskan hasil penelitian yang secara kritis menempatkan “isu perempuan” di dalam struktur sosial secara keseluruhan. 

Sebagai perintis kajian feminis kritis, Julia mampu mendiseminasikan hasil penelitiannya melalui cuplikan-cuplikan karyanya yang dapat dibaca publik secara kritis tanpa menyinggung penguasa.

Bagi intelektual maupun akivis rezim Orde Baru tentu memiliki resiko tinggi, bahkan nyawa bagian dari modal “perjudian” rezim Orde Baru-nya Soeharto. Mereka harus menanggung akibatnya. Risiko tidak dipahami, dipandang tidak punya tempat secara sosial, kultural serta politis, dan konteks rezim Orde Baru, bahkan dicap subversif.


Sumber: https://www.qureta.com/post/ibuisme-negara-dan-langgengnya-dosa-orde-baru

Komentar (0)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *