Image-Description

Penulis

L. W. C. van den Berg

Lodewijk Willem Christiaan van den Berg (19 oktober 1845 – 2Maret 2 1927), atau lebih dikenal sebagai L. W. C. van den Berg, adalah seorang orientalis asal belanda di zaman kolonial Hindia Belanda yang terkenal dengan tulisan hasil penelitiannya mengenai keturunan keturunan Arab Indonesia, tulisan rinci yang pertama dalam hal itu.
Lodewijk Willem Christiaan van den Berg, (19 oktober 1845 – 2 Maret 2 1927), atau lebih dikenal sebagai L. W. C. van den Berg, adalah seorang orientalis asal belanda di zaman kolonial Hindia Belanda yang terkenal dengan tulisan hasil penelitiannya mengenai keturunan Arab Indonesia, tulisan rinci yang pertama dalam hal itu.
Van den Berg melanjutkan eksplorasi hukum Islam dengan menerbitkan tulisan berjudul De Beginselen [Prinsip] van het Mohammedaansche Recht, Volgens de Imam itu, Aboe Hanifat en Sjâfi syar’i (prinsip-Prinsip Hukum Islam, menurut Imam Abu Hanifah dan Syafi’i) pada tahun 1874. Edisi kedua dan ketiga kemudian dicetak pada tahun 1878 dan 1883. Minat Van den Berg dalam penelitian masyarakat Arab di Jawa membawanya untuk menyelesaikan pekerjaan penting pada subjek ini.
Bukunya tentang pangkat dan gelar di Jawa dan Madura juga harus dicatat antara lain sebagai kontribusinya yang penting, tapi buku yang paling sering direferensikan dan dikutip untuk masalah keturunan Arab Hadhrami di Indonesia adalah Le Hadhramout et les colonies arabes dans l’archipel Indien (“ Hadhramaut dan Pemukiman Arab di kepulauan Hindia”)
Seringkali van den Berg memiliki pandangan berlawan orientalis belanda lainnya, Snouck Hurgronje. Van den Berg pertama melakukan pertukaran pendapat dengan Snouck berkaitan dengan publikasi ilmiah van der Berg mengenai karya Imam al-Nawawi Minhâdj di-talibîn (bahasa Prancis: Le guide des zélés croyants). Snouck menekankan bahwa melampirkan teks asli bahasa arab itu berlebihan karena tulisan arab aslinya sudah dikenal umum dan tersedia di seluruh dunia Muslim. Sementara di waktu lain ia memuji Van den Berg dalam soal kelancarannya menulis teks dalam bahasa Prancis, Snouck juga mempertanyakan apakah berbagai hal yang ditemukan dalam buku Fiqh harus diterjemahkan karena banyak istilah dalam bahasa arab itu bersifat teknis dan merupakan “pilar” dari pengetahuan keislaman.