Namun demikian, di luar pengetahuan banyak orang, hubungan dagang antara Indonesia dan Israel ternyata telah terjalin lama tanpa hubungan diplomatik antar kedua negara, yang dimulai dengan pembelian helikopter dan jet tempur dari Israel pada era Orde Baru.
Pasca reformasi 1998, hubungan dengan Israel dilegalkan oleh pemerintah Indonesia. Bahkan Kamar Dagang Israel-Indonesia telah dibuka di Tel Aviv.
Apakah kebijakan ini tidak kontraproduktif bagi dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina? Apakah kebijakan ini tidak mengingkari prinsip bebas aktif dalam politik luar negeri Indonesia serta amanat konstitusi untuk mengupayakan perdamaian dunia?
Buku ini mencoba menelusuri keabsahan hubungan dagang Indonesia-Israel dari kacamata teori politik luar negeri, dengan data-data empiris dan wawancara pihak-pihak yang berwenang, termasuk Ketua Kamar Dagang Israel-Indonesia.
Be the first to review “Menguak Hubungan Dagang Indonesia-Israel”